Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Polda Sulut Tak Datang di Sidang Praperadilan Perdana Tersangka AGK, Hakim Lakukan Panggilan Kedua

Polda Sulut tak datang di sidang praperadilan perdana tersangka Asiano Gammy Kawatu (AGK). Hakim lakukan panggilan kedua.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Rhendi Umar/Andreas R.
KORUPSI DANA HIBAH - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM Asiano Gammy Kawatu (AGK) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado Senin (19/5/2025). Dikabarkan, Polda Sulut Tak Datang di Sidang Praperadilan Perdana Tersangka Asiano Gammy Kawatu (AGK). Hakim Lakukan Panggilan Kedua. 

Santraman juga menyebutkan, posisi kliennya AGK hanya sebagai saksi satu.

"Yang layak ditempatkan oleh penyidik polda sulut sebenarnya adalah Gubernur sulut periode itu adalah Olly Dondokambey sebagai pemberi dana hibah. Harusnya Dia yang dijadikan tersangka, bukan klien kami," tegas Santraman.

Pada prinsipnya, kata Santrawan lagi, gugatan praperadilan yang dibawa oleh dia bersama rekan kuasa hukum AGK sudah mumpuni. Karena berisi kajian strategi pembelaan sebanyak 100 halaman yang dari sisi hukum acara kesalahan berat dari termohon.

"Dalam perkara praperadilan yang kami ajukan, bukan soal menang dan kalah. Tapi kami menggunakan parameter undang-undang KPK yang didalamnya jangan penegak hukum perkara Tipidkor yang dilakukan APH justru melindungi pelaku utama," pungkasnya.

Senada, salah satu kuasa hukum AGK Zemmy Leihitu SH menegaskan, klien mereka hanya menjadi saksi.

"Klien kami pak AGK ini sebenarnya hanya sebagai saksi, yang harusnya jadi tersangka itu Olly Dondokambey karena dia yang menjadi gubernur yang memerintahkan pemberian dana hibah," jelasnya. (Ren)

-

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved