Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Polda Sulut Tak Datang di Sidang Praperadilan Perdana Tersangka AGK, Hakim Lakukan Panggilan Kedua

Polda Sulut tak datang di sidang praperadilan perdana tersangka Asiano Gammy Kawatu (AGK). Hakim lakukan panggilan kedua.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Rhendi Umar/Andreas R.
KORUPSI DANA HIBAH - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM Asiano Gammy Kawatu (AGK) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado Senin (19/5/2025). Dikabarkan, Polda Sulut Tak Datang di Sidang Praperadilan Perdana Tersangka Asiano Gammy Kawatu (AGK). Hakim Lakukan Panggilan Kedua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM Asiano Gammy Kawatu (AGK) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (19/5/2025)

Sayangnya sidang Praperadilan ini ditunda dikarenakan pihak termohon Polda Sulut tidak hadir, Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Hakim Tunggal Ronald Massang SH MH mengatakan pemanggilan kepada termohon dilakukan pada Jumat, (02/05/2025).

Namun hingga sidang digelar, tidak satu pun dari termohon hadir dalam persidangan.

"Surat pemanggilan pertama telah diterima oleh Rido, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut. Dengan demikian, surat pemanggilan pertama telah dianggap sah.” terang Hakim Praperadilan sebelumnya.

Atas dasar itu, pihak PN akan secepatnya melakukan pemanggilan kedua kepada termohon melalui surat tercatat dengan diantar juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Manado, untuk jadwal sidang pada Senin, 2 Juni 2025.

"Kita ajukan surat pemanggilan surat kedua," jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum AGK, Santrawan Paparang pada keterangannya mengatakan bahwa pihaknya ingin menguji langkah penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulut kepada kliennya AGK.

"Ayo kita berdebat dalam ruang persidangan. Datanglah, kami akan membuktikan apa yang menjadi dalil dan apa yang menjadi fakta dalam persidangan. Di sinilah (pengadilan-red) tempat untuk membuktikan keadilan,” tegasnya

Dia berharap agar hukum benar-benar ditegakan.

"Bahwa menang kalah dalam suatu perkara bukan tujuan utama, tapi bagaimana kita berani mengedepankan dan melakukan tindakan nyata, sehingga hukum benar – benar dapat ditegakkan dan dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Sebelumnya kata dia Prinsip gugatan yang disampaikan, berisi lobang hukum yang dalam hal ini disebut kesalahan berat proses penyidikan penetapan tersangka Polda Sulut terhadap AGK.

"Terkait dana hibah ini, jangan hanya klien kami yang diproses, tapi ada 41 lebih organisasi yang menerima, mereka harus diperiksa semuanya," tambah Santrawan.

Dia juga menjelaskan, nantinya pada saat sidang pertama digelar, kuasa hukum AGK bakal meminta secara resmi pada hakim praper untuk menghadirkan sekira 9 saksi fakta.

"Yaitu Kapolda Sulut, Olly Dondokambey, Rio Dondokambey selaku pihak pertama pemberi dana hibah, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Pdt Evert Tangel selaku Sekum Sinode GMIM dan Ketua KPU Sulut. Kami akan ajukan mereka sebagai saksi fakta untuk mengungkap keberadaan penetapan tersangka dari klien kami menyangkut dana hibah," jelasnya.

Santraman juga menyebutkan, posisi kliennya AGK hanya sebagai saksi satu.

"Yang layak ditempatkan oleh penyidik polda sulut sebenarnya adalah Gubernur sulut periode itu adalah Olly Dondokambey sebagai pemberi dana hibah. Harusnya Dia yang dijadikan tersangka, bukan klien kami," tegas Santraman.

Pada prinsipnya, kata Santrawan lagi, gugatan praperadilan yang dibawa oleh dia bersama rekan kuasa hukum AGK sudah mumpuni. Karena berisi kajian strategi pembelaan sebanyak 100 halaman yang dari sisi hukum acara kesalahan berat dari termohon.

"Dalam perkara praperadilan yang kami ajukan, bukan soal menang dan kalah. Tapi kami menggunakan parameter undang-undang KPK yang didalamnya jangan penegak hukum perkara Tipidkor yang dilakukan APH justru melindungi pelaku utama," pungkasnya.

Senada, salah satu kuasa hukum AGK Zemmy Leihitu SH menegaskan, klien mereka hanya menjadi saksi.

"Klien kami pak AGK ini sebenarnya hanya sebagai saksi, yang harusnya jadi tersangka itu Olly Dondokambey karena dia yang menjadi gubernur yang memerintahkan pemberian dana hibah," jelasnya. (Ren)

-

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved