Rabu, 17 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

VAP Bebas

Vonnie Anneke Panambunan Bebas Murni dari Rutan Kelas II A Manado, Masa Hukuman Telah Dipenuhi

Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sudah bebas murni dari penjara Rutan Kelas II A Manado.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ferdinan Ranti/Dokumen Arsip Tribun Manado
VAP - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) foto pada tahun 2020. Dikabarkan, VAP sudah bebas murni dari penjara Rutan Kelas II A Manado di tahun 2025 ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Sulawesi Utara (Sulut), sudah bebas murni dari penjara.

VAP dinyatakan bebas setelah masa hukuman kasus korupsi yang dijalani telah dipenuhi. 

Mantan Calon Gubernur Sulut Pilkada 2020 ini sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II A Manado Angelina Tololiu telah membenarkan hal itu.

"Untuk ibu VAP setau saya sudah selesai jalani masa pidana jadi sudah tidak di rutan lagi telah bebas murni. Bebas sudah lama tepatnya saya lupa, ada di database tapi picnya Kasubsi Pelayanan Tahanan," jelas Angelina saat dihubungi tim TribunManado.co.id, Sabtu (16/8/2025).

VAP belum lama ini menerima hasil positif setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado mengabulkan permohonan status tersangkanya yang sudah tidak sah. 

Keputusan Hakim tunggal, Ronal Massang, lantas memberi peluang kepada VAP untuk keluar dari jeruji besi Rutan Kelas II A Manado yang sudah dihuninya cukup lama. 

VAP divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana penanganan pandemi COVID-19 di Minahasa Utara TA 2020 yang kerugian negaranya mencapai Rp 61.021.406.385,22.

VAP terbukti menggunakan uang tersebut untuk membeli alat kampanye, bahan bangunan untuk pembangunan rumah, tiket, kendaraan roda dua dan roda empat untuk kepentingan Pilkada 2020.

Dalam kasus yang menimpanya, Vonnie Anneke Panambunan menang praperadilan kasus korupsi pencucian uang.

Isi Putusan PN Manado

Berikut isi Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd Tanggal 2 Mei 2024—Pemohon Vonni Anneke Panambunan dan Termohon Ditreskrimsus Polda Sulut

1) Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda
Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022. Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/35/VIII/ 2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023, SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023. Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya;

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved