Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Keputusan Kementerian ESDM Soal Tarif Listrik Periode April–Juni 2025, Untuk Pelanggan Nonsubsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik periode triwulan II-2025

Editor: Alpen Martinus
Kolase/Tribun
TARIF LISTRIK - Update informasi terkait tarif listrik berlaku April-Juni 2025. Untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PLN siap mendukung keputusan pemerintah. 

PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan listrik demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penetapan stabilitas tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung dengan memastikan keandalan sistem kelistrikan dan peningkatan mutu layanan,” ujar Darmawan.

Ia juga menambahkan bahwa PLN terus menjalankan langkah-langkah efisiensi biaya operasional. Tujuannya untuk menunjang kelancaran bisnis serta memperluas penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Adapun rincian tarif tenaga listrik periode April–Juni 2025 dapat diakses melalui laman resmi PLN https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved