Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Keputusan Kementerian ESDM Soal Tarif Listrik Periode April–Juni 2025, Untuk Pelanggan Nonsubsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik periode triwulan II-2025

Editor: Alpen Martinus
Kolase/Tribun
TARIF LISTRIK - Update informasi terkait tarif listrik berlaku April-Juni 2025. Untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk pelanggan listrik di Indonesia.

Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan soal tarif listrik.

Keputusan yang dibuat untuk periode triwulan II-2025 atau periode April–Juni.

Baca juga: Ramai Warganet Keluhkan Tarif Listrik Naik, PLN Sebut Penyebabnya Karena Pola Pemakaian Meningkat

Keputusan dibuat melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tidak ada kenaikan tarif listrik, atau masih sama dengan tarif normal sebelumnya.

Sehingga warga tak perlu khawatir, tarif PLN tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik periode triwulan II-2025 atau periode April–Juni tidak mengalami kenaikan. 

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II-2025 tetap. Besarannya sama dengan tarif pada triwulan II-2025," tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/4/2025).

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Mekanismenya berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah atau Indonesia atau Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. 

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

PLN siap jaga keandalan layanan listrik

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved