Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Beli Token Rp 50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Rincian Tarif Listrik PLN Bulan November 2025

Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 November 2025 tetap tidak mengalami perubahan.

Tribunmanado.co.id/Rizali Posumah
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik berjenis token PLN. Beli Token Rp 50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Rincian Tarif Listrik PLN Bulan November 2025 

Ringkasan Berita:
  • Tarif listrik per 1 November 2025 tidak naik, berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, sesuai keputusan Kementerian ESDM.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang bagi pelanggan rumah tangga serta pelaku usaha kecil.
  • Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token tetap mengikuti golongan daya dan tarif per kWh, serta dapat berbeda karena pajak daerah dan biaya administrasi.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi pelanggan PLN, khususnya pengguna listrik prabayar (token).

Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 November 2025 tidak akan mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 24 September 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli, terutama di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Baca juga: UPDATE Daftar Tarif Listrik Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga 450–6.600 VA per 1 November 2025

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga token listrik pada periode akhir tahun ini.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi keluarga dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada konsumsi listrik sehari-hari.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tetap sama seperti triwulan I (Januari–Maret 2025).

Dengan begitu, pelanggan rumah tangga tak perlu khawatir soal lonjakan biaya listrik menjelang akhir tahun.

Sebagai gambaran, untuk pembelian token listrik senilai Rp 50.000, jumlah kWh yang diterima bervariasi tergantung pada golongan daya dan tarif per kWh:

  • Pelanggan subsidi (450 VA): sekitar 65–70 kWh
  • Pelanggan 900 VA non-subsidi: sekitar 35–40 kWh
  • Pelanggan 1.300–2.200 VA ke atas: sekitar 33–36 kWh

Nilai tersebut dapat sedikit berbeda tergantung pajak daerah, biaya administrasi, dan beban lainnya yang berlaku di wilayah masing-masing.

Tarif listrik per 1 November 2025

Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat.

Tarif listrik terbagi menjadi dua golongan, yakni subsidi dan non-subsidi, dengan besaran daya atau tegangan sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.

Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025:

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved