Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga dan Bisnis

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
LISTRIK: Ilustrasi pengisian token listrik. Daftar tarif listrik terbaru 2025 

Ringkasan Berita:1.Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.
 
2.Dengan keputusan tersebut, pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.
 
3.Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan daftar tarif listrik terbaru 2025.

Itu berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.

Secara umum tidak ada yang berubah dari daftar tarif listrik tersebut.

Baca juga: Beli Token Rp 50 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Rincian Tarif Listrik PLN Bulan November 2025

Warga masih bisa menikmati tarif listrik yang relatif mudah dan terjangkau.

Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik.

Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik.

Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tarif Listrik 17-23 November 2025 Kategori Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved