Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSU di Gorontalo

Hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara, Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf Unggul Tipis dari Roni-Ramdan

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU Gorontalo Utara menunjukkan, Thariq-Nurjana meraih 37.985 suara, mengungguli rival terdekatnya.

TribunGorontalo.com
CALON BUPATI GORUT - Kolase foto Roni Imran, Thariq Modanggu, dan Mohamad Siddik Nur. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf, unggul tipis dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 2, Thariq ModangguNurjana Hasan Yusuf, unggul tipis dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025.

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU Gorontalo Utara menunjukkan, Thariq-Nurjana meraih 37.985 suara, mengungguli rival terdekatnya, Roni Imran – Ramdan Mapaliey yang memperoleh 35.345 suara.

Sementara pasangan nomor urut 3, Mohamad Siddik Nur – Muksin Madar, hanya mengantongi 429 suara.

Dari hasil rekapitulasi diketahui, dari total 74.368 suara yang masuk, total suara sah sebanyak 73.759, sementara 609 suara dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah ditetapkan pada Rabu (23/4/2025) pukul 18.10 WITA.

“Alhamdulillah, kami baru saja menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten,” ujar Sofyan kepada wartawan.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya.

Proses rekapitulasi sempat diwarnai aksi walkout dari saksi pasangan nomor urut 1.

Namun, KPU tetap memberikan salinan hasil rekap kepada yang bersangkutan.

“Yang menandatangani hasil rekapitulasi adalah saksi dari paslon 02 dan 03. Sementara saksi 01 walkout, tapi tidak ada sanksi yang dikenakan,” jelas Sofyan.

KPU Gorontalo Utara kini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Jika tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah tanggal penetapan hasil suara.

Sofyan juga menyoroti tingginya partisipasi pemilih dalam PSU kali ini yang disebut sebagai yang tertinggi dibanding daerah lain.

"Untuk partisipasi pemilih, kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengedarkan formulir C pemberitahuan, sehingga hasil partisipasi dalam PSU kali ini menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya,” pungkasnya.

PSU Pilkada Gorut Berjalan Tertib dan Lancar, Warga Antusias Meski Diguyur Hujan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved