Polda Sulut
Kronologi 10 Pelaku Pembawa Sajam dan Senjata Angin Tanpa Izin Ditangkap Polda Sulut
Dari tangan mereka ditemukan ada senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Pada Sabtu (12/4/2025) malam, di wilayah Kecamatan Ratatotok, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara mengamankan lelaki DY karena kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin.
"Terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.