Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Kronologi 10 Pelaku Pembawa Sajam dan Senjata Angin Tanpa Izin Ditangkap Polda Sulut

Dari tangan mereka ditemukan ada senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PENANGKAPAN - Jumpa pers Polda Sulawesi Utara terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata ilegal belum lama ini. Dalam kegiatan ini, Polda Sulut menunjukan bawang bukti yang disita dari 10 tersangka pembawa senjata ilegal di Minahasa Tenggara. 

Pada Sabtu (12/4/2025) malam, di wilayah Kecamatan Ratatotok, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara mengamankan lelaki DY karena kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin. 

"Terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved