Polda Sulut
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua
Pemusnahan ini berdasarkan surat permintaan resmi dari Kejari Minahasa Utara kepada Sat Brimob Polda Sulut.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satbrimob Polda Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara melakukan pemusnahan delapan pucuk senjata api rakitan jenis Uzy ilegal dan 30 butir amunisi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sulut, sebagai bagian dari eksekusi atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (11/07/2025).
Pemusnahan ini berdasarkan surat permintaan resmi dari Kejari Minahasa Utara kepada Sat Brimob Polda Sulut.
Kasi Intelijen Kejari Minahasa Utara, Ivan Day Iswandy menjelaskan bahwa pemusnahan senjata ilegal ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
“Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa delapan pucuk senjata rakitan jenis Uzy.
Ini adalah wujud komitmen kami di kejaksaan, tentunya bersama dengan kepolisian melalui Satbrimob Polda Sulut, dalam rangka memutus mata rantai tindak pidana peredaran senjata api ilegal,” ujarnya, Jumat (11/07/2025).
Kata dia, pihaknya tidak hanya menindak pelaku kejahatan melalui vonis pengadilan, tetapi juga menindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
“Kami tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memusnahkan barang bukti yang berbahaya ini,” katanya.
Ivan juga menjelaskan bahwa lokasi pemusnahan dipilih di Mako Sat Brimob karena satuan tersebut memiliki keahlian khusus dalam penanganan senjata api, bahan peledak, dan barang-barang berbahaya lainnya.
Sementara itu, Komandan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sulut, Kompol Stenly J. Lungkang menuturkan bahwa senjata api yang dimusnahkan merupakan hasil rakitan dengan prototipe menyerupai senjata mini Uzy.
“Senjata ini terlihat seperti mini Uzy, tapi setelah kami teliti lebih lanjut, ternyata ini adalah senjata rakitan,” ungkap Kompol Stenly.
Ia menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan yang aman.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan permintaan dari Kejari Minut dan telah inkracht.
Kami berharap ini memberikan efek jera bagi pelaku maupun jaringan kejahatan lainnya,” tegasnya.
Barang bukti senjata api rakitan ini diketahui berasal dari kasus penyelundupan oleh terdakwa Randy Mendomba pada Maret 2024 lalu.
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita |
![]() |
---|
Digerebek di Mobil Bareng 2 Perempuan, Pria Manado Ini Diduga Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.