Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa penetapan AGK sebagai tersangka merupakan langkah hukum yang sah.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
POLDA SULUT - Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan suasa sidang praperadilan Asiano Gammy Kawatu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), ditolak Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Putusan ini mempertegas bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa penetapan AGK sebagai tersangka merupakan langkah hukum yang sah. 

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia. 

“Penetapan tersangka itu sah sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang berlaku.

Mari kita hormati putusan hukum, karena dapat dipastikan putusan hukum yang dikeluarkan melalui proses praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah,” ujar Kapolda Sulut lewat keteranganya yang diterima Selasa (17/6/2025)

Penolakan praperadilan AGK menjadi bukti kuat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut telah memenuhi prosedur formal dan material. 

Terpisah, Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Fadli menyambut baik hasil putusan tersebut. 

Ia mengungkapkan rasa syukur dan menekankan bahwa hal ini sekaligus menjadi validasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum.

“Syukur Alhamdulilah putusan sudah keluar dan hasil putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK, hasilnya yang dibacakan oleh hakim menolak Praper AGK.

Artinya penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya

Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved