Polda Sulut
Kronologi 10 Pelaku Pembawa Sajam dan Senjata Angin Tanpa Izin Ditangkap Polda Sulut
Dari tangan mereka ditemukan ada senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap 10 pelaku pembawa sejumah senjata tanpa izin di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.
Kesepuluh pelaku masing-masing berinisial, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM.
Dari tangan mereka ditemukan ada senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Brimob dan Polres Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran,
Kasus ini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi.
Kronolog penangkapan terhadap mereka sebagaimana yang dijelaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Dirinya mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (27/3/2025) malam.
Kala itu tim gabungan kepolisian yang melakukan operasi senjata tajam di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, menemukan dua pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam tanpa izin.
Satu orang pengendara berinisial IJ membawa pedang samurai dan satu orang lainnya berinisial AR membawa parang serta pisau badik.
"Mereka berdua mengaku dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dan dalam perjalanan pulang ke rumah,” kata Dachi saat memimpin konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025) siang.
Kemudian, pada Jumat (28/3/2025) sore, tim gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat, mengamankan seorang lelaki berinisial DU di wilayah Ratatotok, atas kepemilikan senjata angin tabung laras pendek tanpa izin.
Dalam pengembangan, diketahui bahwa senjata angin tersebut diperoleh dari lelaki GW. Tim kemudian juga berhasil mengamankan GW.
Pada Minggu (30/3/2025) dini hari, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melakukan razia senjata tajam dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuat keributan di wilayah Tombatu Timur.
"Tim menuju TKP dan mengamankan pelaku, lelaki RM, yang sedang membuat onar sambil membawa senjata tajam jenis cakram," jelasnya
Lalu pada Senin (7/4/2025) malam, personel Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Belang, dan mengamankan empat orang yaitu DP, AG, AK, dan RM yang masing-masing kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.
Pada Sabtu (12/4/2025) malam, di wilayah Kecamatan Ratatotok, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara mengamankan lelaki DY karena kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin.
"Terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.