Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Kronologi 10 Pelaku Pembawa Sajam dan Senjata Angin Tanpa Izin Ditangkap Polda Sulut

Dari tangan mereka ditemukan ada senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PENANGKAPAN - Jumpa pers Polda Sulawesi Utara terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata ilegal belum lama ini. Dalam kegiatan ini, Polda Sulut menunjukan bawang bukti yang disita dari 10 tersangka pembawa senjata ilegal di Minahasa Tenggara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap 10 pelaku pembawa sejumah senjata tanpa izin di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara

Kesepuluh pelaku masing-masing berinisial, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. 

Dari tangan mereka ditemukan ada senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang. 

Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Brimob dan Polres Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran,

Kasus ini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi.

Kronolog penangkapan terhadap mereka sebagaimana yang dijelaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Dirinya mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (27/3/2025) malam.

Kala itu tim gabungan kepolisian yang melakukan operasi senjata tajam di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, menemukan dua pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam tanpa izin. 

Satu orang pengendara berinisial IJ membawa pedang samurai dan satu orang lainnya berinisial AR membawa parang serta pisau badik. 

"Mereka berdua mengaku dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dan dalam perjalanan pulang ke rumah,” kata Dachi saat memimpin konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025) siang.

Kemudian, pada Jumat (28/3/2025) sore, tim gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat, mengamankan seorang lelaki berinisial DU di wilayah Ratatotok, atas kepemilikan senjata angin tabung laras pendek tanpa izin. 

Dalam pengembangan, diketahui bahwa senjata angin tersebut diperoleh dari lelaki GW. Tim kemudian juga berhasil mengamankan GW.

Pada Minggu (30/3/2025) dini hari, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melakukan razia senjata tajam dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuat keributan di wilayah Tombatu Timur. 

"Tim menuju TKP dan mengamankan pelaku, lelaki RM, yang sedang membuat onar sambil membawa senjata tajam jenis cakram," jelasnya

Lalu pada Senin (7/4/2025) malam, personel Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Belang, dan mengamankan empat orang yaitu DP, AG, AK, dan RM yang masing-masing kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved