Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita

Warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut ini ditangkap lantaran diduga lakukan aksi perdagangan orang lewat aplikasi hijau.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
META AI
PENANGKAPAN - Ilustrasi penangkapan seorang pria terduga pelaku perdagangan orang. Gambar dibuat oleh Meta AI pada Jumat (30/5/2025). Lelaki berinisial YYN alias Yoel (20), ditangkap oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) lantaran diduga lakukan praktek perdagangan orang via aplikasi hijau. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lelaki berinisial YYN alias Yoel (20), ditangkap oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (30/5/2025). 

Warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut ini ditangkap lantaran diduga lakukan aksi perdagangan orang lewat aplikasi hijau atau Michat. 

Walhasil, dirinya pun kini berstatus tersangka (TSK)

Berikut fakta-fakta

Ditangkap di Jalan 14 Februari

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.

Yoel digerebek di kawasan Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.

Kasus ini terungkap saat Tim Resmob tengah melaksanakan patroli rutin.

Bersama Dua Perempuan

Saat digerebek Yoel tengah berada di dalam mobil bersama dua orang perempuan di lokasi tersebut.

Kecurigaan tim menguat setelah dilakukan pemeriksaan di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ponsel milik Yoel tengah aktif digunakan untuk melakukan transaksi terkait perdagangan orang melalui aplikasi Michat.

Yoel Terima Rp 100 Ribu

Terungkap bahwa dalam satu transaksi, tarif yang diterapkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per tamu.

Dalam sehari, saat aplikasi tersebut diaktifkan, bisa diperoleh hingga tiga tamu.

Dari hasil transaksi tersebut, para perempuan disebut memberikan sebagian uang kepada Yoel, yang diduga merupakan pasangan mereka, sebesar Rp100.000 per tamu.

Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Atas temuan itu, Tim Resmob kemudian membawa Yoel bersama dua perempuan dalam kasus ini ke Markas Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan ponsel, dan uang tunai. Selanjutnya mereka dibawa ke Unit PPA Polda Sulut,” Pungkas Ipda Ahmad Waafi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved