Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

Tangis Pecah di Mapolda Sulut, 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Kenakan Rompi Orange, Hein Arina Disorot

Empat tersangka yang telah ditahan yakni Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gemmy Kawatu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado
TERSANGKA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Tangis Pecah di Mapolda Sulut, 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Kenakan Rompi Orange, Hein Arina Disorot 

Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum atas kasus yang mencoreng nama institusi keagamaan dan pemerintahan ini.

Sementara itu, Mapolda Sulut tetap dijaga ketat, dan emosi keluarga tersangka terus membuncah, menggambarkan betapa besar dampak sosial dari skandal ini.

Empat tersangka yang telah ditahan yaitu:

  • Fereydy Kaligis (Karo Kesra Pemprov Sulut)
  • Jeffry Korengkeng (Mantan Kepala BKAD Sulut)
  • Steve Kepel (Sekprov Sulut)
  • Asiano Gemmy Kawatu (Mantan Asisten III Pemprov Sulut)

Sebelumnya, di tengah perkembangan kasus ini, tim kuasa hukum dari Steve Kepel, yang diketuai oleh Vebry Tri Haryadi, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (13/4/2025), Vebry menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil.

Vebry juga meminta Polda Sulawesi Utara untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini, serta tidak melupakan aspek Hak Asasi Manusia.

“Penanganan harus adil dan tidak memihak. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum, tanpa ada tekanan opini publik,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Vebry juga menyinggung bahwa dalam naskah perjanjian hibah, yang pertama kali menandatangani dokumen adalah Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Olly Dondokambey, bersama Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina.

“Perlu dilihat secara objektif, bahwa dalam dokumen pemberian hibah, Gubernur Sulut saat itu adalah Pak Olly Dondokambey. Jadi konteks tanggung jawab juga harus dilihat dari awal proses,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulut pada tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk praktik mark-up, laporan fiktif, dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Penyidik telah menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada Sinode GMIM.

Hein Arina Minta Penundaan Penyidikan

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, belum memenuhi panggilan penyidik. 

Hein dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (14/4/2025) sesuai surat pemanggilan resmi, namun batal hadir karena masih berada di Amerika Serikat untuk kegiatan gerejawi.

Kuasa hukumnya, Janes Palilingan dan Notje Karamoy, menyatakan bahwa Hein Arina tengah memimpin ibadah di GMIM Musafir Columbus, Ohio, Amerika Serikat, dan direncanakan kembali ke Indonesia pada 23 April 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved