Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

Tangis Pecah di Mapolda Sulut, 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Kenakan Rompi Orange, Hein Arina Disorot

Empat tersangka yang telah ditahan yakni Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gemmy Kawatu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado
TERSANGKA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Tangis Pecah di Mapolda Sulut, 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Kenakan Rompi Orange, Hein Arina Disorot 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana haru dan tegang menyelimuti Mapolda Sulawesi Utara pada Senin (14/4/2025), ketika dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Empat tersangka yang telah ditahan yakni Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gemmy Kawatu.

Mereka ditahan secara bertahap, menyusul hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik.

Tangis pecah saat Asiano Gemmy Kawatu, mantan Asisten III Pemprov Sulut, digiring keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye.

Baca juga: 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Ditahan, Pengacara SK Singgung Pihak yang Tandatangani Perjanjian

Puluhan anggota keluarga yang telah menunggu sejak pagi langsung menyambut dengan air mata dan teriakan haru.

"Pak AGK nda bersalah! Jangan berharap pada manusia, berharap pada Tuhan!" teriak salah satu keluarga sambil menangis.

Sementara itu, Steve Kepel, Sekretaris Provinsi Sulut, juga terlihat digiring ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Ia didampingi oleh tim kuasa hukum yang menyatakan akan membuktikan di pengadilan bahwa klien mereka tidak bersalah.

"Tidak ada yang bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan. Kami hormati proses hukum, tapi kami juga siap membela klien kami secara maksimal," ujar pengacara Steve, Vebry Tri Haryadi.

Sebelumnya, dua tersangka lain, Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng, telah lebih dulu ditahan pada Kamis (10/4/2025).

Mereka juga keluar dari ruang penyidik malam hari dengan wajah tenang dan sempat menyapa awak media. Jeffry bahkan sempat mengucapkan singkat, “Tetap semangat,” sebelum memasuki ruang tahanan.

Di sisi lain, tersangka kelima yang juga Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukumnya menyebut Hein masih berada di Amerika Serikat untuk urusan pelayanan dan baru akan kembali ke Indonesia pada 23 April mendatang.

Kasus ini menyeret perhatian publik setelah dana hibah sebesar Rp21,5 miliar dari APBD Provinsi Sulut diduga disalahgunakan dengan modus mark-up, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp8,9 miliar.

Penyidik pun telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved