Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Gammy Kawatu dan Steve Kepel Ditahan, Keluarga AGK Teriak: Bongkar Samua Jo Kasus Ini

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini tengah jadi sorotan publik.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Steve Kepel dan Asiano Gammy Kawatu ditahan Polda Sulawesi Utara, Senin (14/4/2025). Keduanya kenakan rompi oranye saat masuk ruang tahanan 

Sementara itu, proses hukum kasus ini terus bergulir.

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua di antaranya Jefry Korengkeng dan Fereydi Kaligis—telah ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Hein Arina, masih belum menjalani penahanan.

Ketidakhadiran Hein Arina dalam pemeriksaan perdana ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama menyangkut keseriusan para tersangka dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Kepastian tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya yaitu Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai awak media. 

"Klien kami sampai saat ini masih berada di luar negeri mengikuti kegiatan pelayanan Gereja," jelasnya.

Palilingan pun sudah berkordinasi dengan penyidik untuk jadwal kedatangan Pendeta Hein Arina di Polda Sulut. 

"Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada. Klien kami tetap kooperatif sampai sekarang," jelasnya

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Diketahui identitas kelima tersangka yaitu:

1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022 

2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020

3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020

4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG 

5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG

(TribunManado.co.id/Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved