Kasus Dana Hibah GMIM
Gammy Kawatu dan Steve Kepel Ditahan, Keluarga AGK Teriak: Bongkar Samua Jo Kasus Ini
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini tengah jadi sorotan publik.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Sementara itu, proses hukum kasus ini terus bergulir.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya Jefry Korengkeng dan Fereydi Kaligis—telah ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Hein Arina, masih belum menjalani penahanan.
Ketidakhadiran Hein Arina dalam pemeriksaan perdana ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama menyangkut keseriusan para tersangka dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya yaitu Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai awak media.
"Klien kami sampai saat ini masih berada di luar negeri mengikuti kegiatan pelayanan Gereja," jelasnya.
Palilingan pun sudah berkordinasi dengan penyidik untuk jadwal kedatangan Pendeta Hein Arina di Polda Sulut.
"Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada. Klien kami tetap kooperatif sampai sekarang," jelasnya
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Diketahui identitas kelima tersangka yaitu:
1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022
2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020
4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG
5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG
(TribunManado.co.id/Ren)
Kasus Dana Hibah GMIM
dana hibah
Sulawesi Utara
Sinode GMIM
korupsi
Asiano Gammy Kawatu
AGK
Steve Kepel
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Terhadap Hein Arina |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Tim Kuasa Hukum Jefry Korengkeng |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Jaksa dan Tanggapan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Steve Kepel Desak Olly dan Rio Dondokambey Harus Hadir di Persidangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Breaking News: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tiba di Pengadilan Negeri Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.