Kasus Dana Hibah GMIM
Gammy Kawatu dan Steve Kepel Ditahan, Keluarga AGK Teriak: Bongkar Samua Jo Kasus Ini
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini tengah jadi sorotan publik.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini tengah jadi sorotan publik.
4 dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah telah ditahan Polda Sulut.
Sementara itu salah satu tersangka belum diperiksa dikarenakan berada di luar negeri.
Terkait hal tersebut dua tersangka yang baru ditahan Polda Sulut yakni, Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel.
Berikut ini selengkapnya terkait penahanan dua tersangka baru.
Asiano Gammy Kawatu Ditahan
Mantan Asisten III Pemprov Sulawesi Utara Asiano Gammy Kawatu (AGK) resmi ditahan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, Selasa (15/4/2025).
AGK pun keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kameja tahanan berwarna orange setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WITA sampai 23.30 WITA.
Saat keluar, puluhan keluarga AGK sudah menunggu dan memberikan doa dan penguatan kepada AGK.
Isak tangis pun keluar dari keluarga AGK.
"Pak AGK nda bersalah, jangan berharap pada manusia berharap pada Tuhan," teriak keluarga
Dari penahanan ini mereka pun meminta agar AGK membongkar semua kasus ini.
"Bongkar samua jo kasus ini," ujarnya
Disitu keluarga mengantar AGK sampai di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut.
Steve Kepel Ditahan
Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulut, Senin (14/4/2025)
Steve Kepel diketahui menjadi salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Steve diduga secara bersama-bersama para tersangka lain menikmati uang negara Rp 8,9 Miliar sesuai hasil audit dari BPKP.
Terpantau Tribun Manado, Steve Kepel diperiksa dari pukul 10.00 WITA sampai 23.00 WITA.
Dia keluar sudah menggunakan kameja tahanan berwarna orange didampingi kuasa hukum Vebry Tri Haryadi.
Steve kemudian berjalan keluar dan menuju rutan Mapolda Sulut.
Vebry Tri Haryadi kepada awak media menjelaskan, kliennya telah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa dirinya akan membuktikan lewat proses hukum yang berjalan jika Steve Kepel tidak terlibat pada korupsi ini.
"Proses masih panjang dan kita menunggu lewat putusan hukum tetap di Pengadilan Tipidkor," jelas Vebry
Kata Vebry, proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulut berjalan dengan baik.
"Prosesnya berjalan baik dan kami menghormati yang dilakukan Polda Sulut," jelasnya.
Sementara itu salah satu tersangka masih berada di luar negeri.
Yakni Hein Arina, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.
Sesuai jadwal, Hein Arina seharusnya diperiksa pada Senin (14/4/2025), berdasarkan surat panggilan resmi bernomor S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena masih berada di Amerika Serikat.
Sementara itu, proses hukum kasus ini terus bergulir.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya Jefry Korengkeng dan Fereydi Kaligis—telah ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Hein Arina, masih belum menjalani penahanan.
Ketidakhadiran Hein Arina dalam pemeriksaan perdana ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama menyangkut keseriusan para tersangka dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya yaitu Janes Palilingan dan Notje Karamoy saat diwawancarai awak media.
"Klien kami sampai saat ini masih berada di luar negeri mengikuti kegiatan pelayanan Gereja," jelasnya.
Palilingan pun sudah berkordinasi dengan penyidik untuk jadwal kedatangan Pendeta Hein Arina di Polda Sulut.
"Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada. Klien kami tetap kooperatif sampai sekarang," jelasnya
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
Diketahui identitas kelima tersangka yaitu:
1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022
2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020
4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 - SEKARANG
5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 - SEKARANG
(TribunManado.co.id/Ren)
Kasus Dana Hibah GMIM
dana hibah
Sulawesi Utara
Sinode GMIM
korupsi
Asiano Gammy Kawatu
AGK
Steve Kepel
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Terhadap Hein Arina |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Tim Kuasa Hukum Jefry Korengkeng |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Jaksa dan Tanggapan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Steve Kepel Desak Olly dan Rio Dondokambey Harus Hadir di Persidangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Breaking News: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tiba di Pengadilan Negeri Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.