Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Gammy Kawatu dan Steve Kepel Ditahan, Keluarga AGK Teriak: Bongkar Samua Jo Kasus Ini

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini tengah jadi sorotan publik.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Steve Kepel dan Asiano Gammy Kawatu ditahan Polda Sulawesi Utara, Senin (14/4/2025). Keduanya kenakan rompi oranye saat masuk ruang tahanan 

Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulut, Senin (14/4/2025) 

Steve Kepel diketahui menjadi salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Steve diduga secara bersama-bersama para tersangka lain menikmati uang negara Rp 8,9 Miliar sesuai hasil audit dari BPKP. 

Terpantau Tribun Manado, Steve Kepel diperiksa  dari pukul 10.00 WITA sampai 23.00 WITA. 

Dia keluar sudah menggunakan kameja tahanan berwarna orange didampingi kuasa hukum Vebry Tri Haryadi.

Steve kemudian berjalan keluar dan menuju rutan Mapolda Sulut.

Vebry Tri Haryadi kepada awak media menjelaskan, kliennya telah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa dirinya akan membuktikan lewat proses hukum yang  berjalan jika Steve Kepel tidak terlibat pada korupsi ini. 

 "Proses masih panjang dan kita menunggu lewat putusan hukum tetap di Pengadilan Tipidkor," jelas Vebry

Kata Vebry, proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulut berjalan dengan baik. 

"Prosesnya berjalan baik dan kami menghormati yang dilakukan Polda Sulut," jelasnya.

Sementara itu salah satu tersangka masih berada di luar negeri.

Yakni Hein Arina, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.

Sesuai jadwal, Hein Arina seharusnya diperiksa pada Senin (14/4/2025), berdasarkan surat panggilan resmi bernomor S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena masih berada di Amerika Serikat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved