Dana Hibah GMIM
4 Tersangka Dana Hibah GMIM Ditahan, Pengacara SK Singgung Pihak yang Tandatangani Perjanjian
Empat hari kemudian, giliran Steve Kepel dan Asiano Gemmy Kawatu menyusul ke balik jeruji temani Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
“Penanganan harus adil dan tidak memihak. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum, tanpa ada tekanan opini publik,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Vebry juga menyinggung bahwa dalam naskah perjanjian hibah, yang pertama kali menandatangani dokumen adalah Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Olly Dondokambey, bersama Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina.
“Perlu dilihat secara objektif, bahwa dalam dokumen pemberian hibah, Gubernur Sulut saat itu adalah Pak Olly Dondokambey. Jadi konteks tanggung jawab juga harus dilihat dari awal proses,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulut pada tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk praktik mark-up, laporan fiktif, dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
Penyidik telah menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada Sinode GMIM.
Hein Arina Minta Penundaan Penyidikan
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, belum memenuhi panggilan penyidik.
Hein dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (14/4/2025) sesuai surat pemanggilan resmi, namun batal hadir karena masih berada di Amerika Serikat untuk kegiatan gerejawi.

Kuasa hukumnya, Janes Palilingan dan Notje Karamoy, menyatakan bahwa Hein Arina tengah memimpin ibadah di GMIM Musafir Columbus, Ohio, Amerika Serikat, dan direncanakan kembali ke Indonesia pada 23 April 2025.
Keduanya menegaskan bahwa Hein tetap akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Kasus ini sendiri bermula dari alokasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020–2023.
Total anggaran mencapai Rp 21,5 miliar, namun dalam prosesnya ditemukan dugaan penyimpangan berupa:
- Mark-up penggunaan dana
- Penggunaan tidak sesuai peruntukan
- Laporan fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8,9 miliar.
Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
LSM INAKOR Tolak Dugaan Intervensi dan Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Cs Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Daftar Nama Hakim |
![]() |
---|
Soal Kabar Uang GMIM di BSG Telah Disita Polda Sulut, Ini Penjelasan Plt Ketua BPMS Pdt Janny Rende |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah Sinode GMIM Berlanjut, Tim Hukum Hein Arina Siap Hadapi Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.