Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

4 Tersangka Dana Hibah GMIM Ditahan, Pengacara SK Singgung Pihak yang Tandatangani Perjanjian

Empat hari kemudian, giliran Steve Kepel dan Asiano Gemmy Kawatu menyusul ke balik jeruji temani Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase/Dok.pribadi/Tribun Manado
KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. 4 Tersangka Dana Hibah GMIM Ditahan, Pengacara SK Singgung Pihak yang Tandatangani Perjanjian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM masih terus berjalan.

Hingga kini, empat dari lima tersangka resmi telah ditahan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Sulut.

Fereydy Kaligis dan Jeffry Korengkeng menjadi dua tersangka pertama yang ditahan pada Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Asiano Kawatu Ditahan, Keluarga: Pak AGK Nda Salah, Jangan Berharap pada Manusia Berharap pada Tuhan

Keduanya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.30 WITA dengan mengenakan rompi tahanan dan didampingi kuasa hukum.

Fereydy hanya menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat, sementara Jeffry sempat menyapa awak media dengan singkat, “Tetap semangat.”

DITAHAN - Skretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulawesi Utara, Senin (14/4/2025), Kuasa Hukum tersangka, yakni Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa proses hukum masih panjang.
DITAHAN - Skretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel ditahan Polda Sulawesi Utara, Senin (14/4/2025), Kuasa Hukum tersangka, yakni Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa proses hukum masih panjang. (Tribun Manado/Rhendi Umar)

Empat hari kemudian, giliran Steve Kepel dan Asiano Gemmy Kawatu menyusul ke balik jeruji.

Steve Kepel tiba di Mapolda Sulut pada Senin (14/4/2025), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

Ia tampak mengenakan rompi oranye dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ketua tim kuasa hukum Steve, Vebry Tri Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa pengadilanlah yang berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya kliennya. “Tidak ada yang bersalah sebelum diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Tak lama berselang, Asiano Gemmy Kawatu juga resmi ditahan. Saat keluar dari ruang penyidik, AGK mengenakan rompi tahanan dan disambut isak tangis puluhan anggota keluarga yang sudah menunggu di luar.

Mereka menyatakan keyakinan bahwa AGK tidak bersalah dan meminta agar seluruh kasus ini dibongkar hingga tuntas.

Empat tersangka yang telah ditahan yaitu:

  • Fereydy Kaligis (Karo Kesra Pemprov Sulut)
  • Jeffry Korengkeng (Mantan Kepala BKAD Sulut)
  • Steve Kepel (Sekprov Sulut)
  • Asiano Gemmy Kawatu (Mantan Asisten III Pemprov Sulut)

Sebelumnya, di tengah perkembangan kasus ini, tim kuasa hukum dari Steve Kepel, yang diketuai oleh Vebry Tri Haryadi, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (13/4/2025), Vebry menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil.

Vebry juga meminta Polda Sulawesi Utara untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini, serta tidak melupakan aspek Hak Asasi Manusia.

“Penanganan harus adil dan tidak memihak. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum, tanpa ada tekanan opini publik,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Vebry juga menyinggung bahwa dalam naskah perjanjian hibah, yang pertama kali menandatangani dokumen adalah Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Olly Dondokambey, bersama Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina.

“Perlu dilihat secara objektif, bahwa dalam dokumen pemberian hibah, Gubernur Sulut saat itu adalah Pak Olly Dondokambey. Jadi konteks tanggung jawab juga harus dilihat dari awal proses,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulut pada tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk praktik mark-up, laporan fiktif, dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Penyidik telah menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada Sinode GMIM.

Hein Arina Minta Penundaan Penyidikan

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, belum memenuhi panggilan penyidik. 

Hein dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (14/4/2025) sesuai surat pemanggilan resmi, namun batal hadir karena masih berada di Amerika Serikat untuk kegiatan gerejawi.

KHADIM - Pendeta Hein Arina sekaligus Ketua BPMJ Sinode GMIM saat memimpin persekutuan Ibadah Minggu Sengsara Bentuk VI di GMIM Jemaat Musafir Columbus Ohio, Amerika Serikat (AS) pada Minggu (13/4/2025). Lewat kuasa hukum Noutje Karamoy, Pendeta Hein Arina berpesan kepada jemaat agar jangan tinggalkan GMIM.
KHADIM - Pendeta Hein Arina sekaligus Ketua BPMJ Sinode GMIM saat memimpin persekutuan Ibadah Minggu Sengsara Bentuk VI di GMIM Jemaat Musafir Columbus Ohio, Amerika Serikat (AS) pada Minggu (13/4/2025). Lewat kuasa hukum Noutje Karamoy, Pendeta Hein Arina berpesan kepada jemaat agar jangan tinggalkan GMIM. (Dok. facebook @Gmim Musafir Columbus OH/Tangkap Layar)

Kuasa hukumnya, Janes Palilingan dan Notje Karamoy, menyatakan bahwa Hein Arina tengah memimpin ibadah di GMIM Musafir Columbus, Ohio, Amerika Serikat, dan direncanakan kembali ke Indonesia pada 23 April 2025.

Keduanya menegaskan bahwa Hein tetap akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Kasus ini sendiri bermula dari alokasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020–2023.

Total anggaran mencapai Rp 21,5 miliar, namun dalam prosesnya ditemukan dugaan penyimpangan berupa:

  • Mark-up penggunaan dana
  • Penggunaan tidak sesuai peruntukan
  • Laporan fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8,9 miliar.

Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved