Dana Hibah GMIM
LSM INAKOR Tolak Dugaan Intervensi dan Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM
Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan menaruh perhatian serius terhadap perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,9 miliar.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Rolly Wenas, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang menyebabkan negara rugi Rp 8,9 miliar.
Hal ini dinyatakannya melalui rilis yang diterima Tribun Manado pada Jumat 29 Agustus 2025.
Rolly Wenas mengatakan, LSM INAKOR bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara untuk Transparansi dan Keadilan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intervensi, lobi politik, maupun praktik suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan anggaran, tetapi juga persoalan etika, integritas lembaga keagamaan, serta potensi intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Kata dia, pengadilan tidak boleh menjadi panggung dagang perkara.
"Independensi hakim adalah harga mati, dan kami menolak segala bentuk intervensi atau suap dalam kasus ini maupun kasus korupsi lainnya,” tegas Wenas, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, INAKOR menuntut Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mengawasi proses persidangan secara ketat serta mencegah konflik kepentingan.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta membuka kemungkinan supervisi bahkan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan indikasi obstruksi keadilan.
INAKOR bersama koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar sidang dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
“Transparansi sidang adalah harga mati. Persidangan tertutup hanya akan memperkuat kecurigaan publik,” tambah Wenas.
Terkait aspek moral, Wenas menegaskan bahwa tokoh agama yang diduga terlibat harus memberi teladan dengan tunduk pada proses hukum.
Lembaga keagamaan, kata dia, tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindar dari jeratan hukum.
Sebagai langkah konkret, INAKOR akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Rencananya, lembaga ini akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk meminta pengawasan penuh atas perkara ini.
Mereka juga akan mendorong KPK melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Cs Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Daftar Nama Hakim |
![]() |
---|
Soal Kabar Uang GMIM di BSG Telah Disita Polda Sulut, Ini Penjelasan Plt Ketua BPMS Pdt Janny Rende |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah Sinode GMIM Berlanjut, Tim Hukum Hein Arina Siap Hadapi Persidangan |
![]() |
---|
Breaking News, Asiano Gammy Kawatu Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.