Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kematian Sekdes

Kasus Kematian Mantan Sekdes Tawaang Berlanjut ke Polda Sulut, Keluarga Belum Terima Hasil Autopsi

Kemudian adanya bekas gigitan serangga di bagian kelamin korban dan tubuh dengan kondisi yang lemas.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Rhendi Umar
POLDA SULUT - Markas Polda Sulawesi Utara. Kasus kematian mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tawaang, MS, berujung laporan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus kematian mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tawaang berinisial MS yang ditangani Reskrim Polres Minsel berlabuh ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kecamatan Tenga.

Pasalnya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa diduga gantung diri.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Reskrim Polres Minsel pada Senin (17/4/2025).

Penyidik Reskrim Polres Minsel telah membacakan hasil autopsi.

Di depan keluarga korban, hasil autopsi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Manado dibacakan dan tidak ditemukan adanya dugaan kekerasaan di tubuh korban. 

Adapun hasil autopsi yang dibacakan menyatakan bahwa dari tubuh korban ditemukan adanya bekas benturan benda tumpul di bagian pinggang dan perut korban.

Kemudian adanya bekas gigitan serangga di bagian kelamin korban dan tubuh dengan kondisi yang lemas.

Sesuai dengan hasil autopsi tersebut, korban dinyatakan meninggal karena bunuh diri.

Tak terima dengan hasil penyelidikan Reskrim Polres Minsel atas kasus ini, pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum kemudian mendatangi Mapolda Sulut, guna mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas).

"Tadi saya mendampingi klien saya, yaitu keluarga almarhum MS mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut di bagian pengawasan dan penyelidikan untuk melaporkan Dumas terkait penanganan Reskrim Polres Minsel atas kasus kematian keluarga klien saya," kata Kuasa Hukum Keluarga MS Jelvitson S. Budiman saat diwawancarai, Kamis (10/4/2025).

Keluarga menuding pihak Reskrim Polres Minsel tidak menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tentu klien kami keberatan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan kepolisian tidak jalan. Baik tidak adanya BAP, tidak dilakukannya pemanggilan terhadap saksi-saksi, serta tidak dipasang garis polisi di TKP. Ini kan prosedur yang sebenarnya harus dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelum diautopsi, jasad korban juga sempat divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teep, Kabupaten Minsel. 

"Tanggal 19 Januari sekitar pukul 17.00 Wita, korban ditemukan di dapur rumahnya dengan terikat tali rafia dan kondisi kaki menyentuh tanah. Sementara di celana korban ditemukan darah yg mengalir ke kaki sampai ke tanah. Hal ini yang menjadi kecurigaan keluarga bahwa korban tidak bunuh diri namun dugaan dibunuh," terangnya.

KASUS KEMATIAN - Ilustrasi mayat. Kasus kematian mantan Sekdes Tawaang berujung laporan ke Polda Sulawesi Utara.
KASUS KEMATIAN - Ilustrasi mayat. Kasus kematian mantan Sekdes Tawaang berujung laporan ke Polda Sulawesi Utara. (HO)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved