Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Percobaan Pembunuhan di Minsel

Polisi Tangkap Ayah yang Coba Bunuh 2 Anak Kandungnya di Minsel, Korban Disebut Trauma

Kapolsek Tareran Ipda Andros Hinur mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari SL alias Sulastri, istri tersangka. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Dok. Polsek Tareran
PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Polisi saat menangkap seorang ayah yang mencoba membunuh dua anaknya di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Kamis (16/9/2025). Korban adalah dua bocah kakak beradik berusia sembilan dan tujuh tahun. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Kamis (16/9/2025).

Korban adalah dua kakak beradik berusia sembilan dan tujuh tahun.

Mereka menjadi sasaran percobaan pembunuhan ayah kandung mereka sendiri, MS alias Maikel (39), yang berprofesi seorang sopir.

Kapolsek Tareran Ipda Andros Hinur mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari SL alias Sulastri, istri tersangka. 

“Pelaku menggantung kedua anaknya dengan tali nilon, merekam aksi tersebut, lalu mengirimkan video ke istrinya. Tujuannya untuk memaksa sang istri kembali ke rumah,” jelas Andros, Sabtu (20/9/2025).

Akibat kekerasan ini, kedua korban mengalami trauma mendalam.

Polisi telah menangkap dan menahan Maikel di Mapolsek Tareran. 

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi kedua anak tersebut.

Polisi memastikan akan memproses hukum tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Kronologi

PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Polisi saat menangkap seorang ayah yang mencoba membunuh dua anaknya di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Kamis (16/9/2025). Korban adalah dua bocah kakak beradik berusia sembilan dan tujuh tahun.
PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Polisi saat menangkap seorang ayah yang mencoba membunuh dua anaknya di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Kamis (16/9/2025). Korban adalah dua bocah kakak beradik berusia sembilan dan tujuh tahun. (Dok. Polsek Tareran)

Senin (15/9/2025), saat itu S dan MS bertengkar.

S memilih keluar dari rumah tanpa membawa apapun, hanya pakaian di badan.

"Tapi saya bilang ke suami tetap akan pulang, namun mau memenangkan dulu pikiran," ujarnya kepada Tribunmanado.com.

S mengaku hanya pergi ke rumah saudara untuk menenangkan diri.

Kemudian pada Selasa (16/9/2025), suaminya mulai marah dan meminta S segera pulang ke rumah.

Maikel pun mulai mengancam dengan mengatakan dan mengirim video bahwa anak perempuan mereka akan digantung kalau S tak pulang rumah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved