Percobaan Pembunuhan di Minsel
Polisi Tangkap Ayah yang Coba Bunuh 2 Anak Kandungnya di Minsel, Korban Disebut Trauma
Kapolsek Tareran Ipda Andros Hinur mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari SL alias Sulastri, istri tersangka.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Kamis (16/9/2025).
Korban adalah dua kakak beradik berusia sembilan dan tujuh tahun.
Mereka menjadi sasaran percobaan pembunuhan ayah kandung mereka sendiri, MS alias Maikel (39), yang berprofesi seorang sopir.
Kapolsek Tareran Ipda Andros Hinur mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari SL alias Sulastri, istri tersangka.
“Pelaku menggantung kedua anaknya dengan tali nilon, merekam aksi tersebut, lalu mengirimkan video ke istrinya. Tujuannya untuk memaksa sang istri kembali ke rumah,” jelas Andros, Sabtu (20/9/2025).
Akibat kekerasan ini, kedua korban mengalami trauma mendalam.
Polisi telah menangkap dan menahan Maikel di Mapolsek Tareran.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi kedua anak tersebut.
Polisi memastikan akan memproses hukum tersangka sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi

Senin (15/9/2025), saat itu S dan MS bertengkar.
S memilih keluar dari rumah tanpa membawa apapun, hanya pakaian di badan.
"Tapi saya bilang ke suami tetap akan pulang, namun mau memenangkan dulu pikiran," ujarnya kepada Tribunmanado.com.
S mengaku hanya pergi ke rumah saudara untuk menenangkan diri.
Kemudian pada Selasa (16/9/2025), suaminya mulai marah dan meminta S segera pulang ke rumah.
Maikel pun mulai mengancam dengan mengatakan dan mengirim video bahwa anak perempuan mereka akan digantung kalau S tak pulang rumah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.