Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kematian Sekdes

Kasus Kematian Mantan Sekdes Tawaang Minsel Kembali Dibuka, Segara Gelar Perkara

Iptu Gede Indra Asi Angga Pratama mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukannya gelar perkara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
META AI
ILUSTRASI - Gambar ilustrasi ini diambil dari Meta AI pada Rabu (19/3/2025). Kasus kematian mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tawaang berinisial MS yang ditangani Reskrim Polres Minsel mendapat atensi khusus dari Wasidik Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus kematian mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tawaang berinisial MS yang ditangani Reskrim Polres Minahasa Selatan mendapat atensi khusus dari Wasidik Polda Sulawesi Utara.

Di mana perkara ini sempat terdiam dan sebelumnya belum di lakukannya penyelidikan secara lengkap, tetapi sekarang setelah mendapatkan atensi dari Wasidik Polda Sulut akhirnya sudah mulai dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ini dilakukan guna untuk menemukan titik terang dalam perkara dugaan pembunuhan pasal 338 KUHP.

Kasus ini sudah di lakukannya pemeriksaan baik pelapor ataupun terlapor dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Gede Indra Asi Angga Pratama mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukannya gelar perkara.

"Dalam waktu kita penyidik Polres Minsel akan gelar perkara," ujar Iptu Gede, Jumat (16/7/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga MS Jelvitson S. Budiman mengharapkan perkara ini agar di usut tuntas secara terbuka jangan ada yang di tutup-tutupi.

"Kami ingin Polisi menemukan tersangkanya untuk di proses hukum lebih lanjut, kerena meninggalnya korban dengan cara tidak wajar," ungkapanya.

Diketahui sebelumnya, kasus kematian mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tawaang berinisial MS yang ditangani Reskrim Polres Minsel berlabuh ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kecamatan Tenga.

Pasalnya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi tergantung dan seutas tali melilit di leher.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Reskrim Polres Minsel.

Penyidik Reskrim Polres Minsel telah membacakan hasil autopsi.

Di depan keluarga korban, hasil autopsi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Manado dibacakan.

Adapun hasil autopsi yang dibacakan menyatakan bahwa dari tubuh korban ditemukan adanya bekas benturan benda tumpul di bagian pinggang dan perut korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved