Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengakuan Steven Kandouw Soal Korupsi Dana Hibah GMIM, Eks Wagub Sulut Diperiksa 11 Jam Lebih

Pemeriksaan terhadap Steven Kandouw berlangsung lebih dari 11 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 20.50 Wita.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
DIPERIKSA - Mantan wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Steven Kandouw diperiksa penyidik Polda Sulut terkait kasus korupsi dana hibah GMIM, Selasa 8 April 2025. 

Ia menilai bahwa langkah Polda Sulut patut diapresiasi.

"Sebagai akademisi hukum, langkah rilis publik kasus yang dilakukan oleh Polda Sulut lewat kapolda perlu diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dengan rilis tersebut, maka seharusnya berakhir sudah perdebatan tiga hari terakhir ini ketika beredar surat pemanggilan kepada salah satu tersangka," ujarnya.

Dr. Lesza menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, kasus ini sudah mendapatkan bukti audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar. 

"Nama-nama yang jadi tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jadi, syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sudah terpenuhi," jelasnya.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang korupsi untuk memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan. 

"Perlu dicatat bahwa GMIM sebagai organisasi tidak disangkakan melakukan korupsi. Yang disangkakan adalah individu-individu sebagai pelaku," tegas Lesza.

(TribunManado.co.id/Ren/Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved