Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sebelum 5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ternyata Ada 84 Saksi Diperiksa

Tahukah Anda bahwa sebelum menetapkan 5 orang sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi?

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/Ho
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Asiano Gammy Kawatu, kanan atas Jeffry Korengkeng, kiri bawah Steve Kepel, kanan bawah Fereydy Kaligis dan tengah Hein Arina. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) terus berkembang.

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, tahukah Anda bahwa sebelum menetapkan 5 orang sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi?

Ya, 84 saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Pemprov Sulut, anggota Sinode GMIM, dan masyarakat umum.

Pemeriksaan terhadap 84 saksi ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya yang maksimal untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang akurat dalam kasus ini.

Dengan demikian, penetapan 5 orang sebagai tersangka dapat dikatakan sebagai hasil dari proses penyelidikan yang objektif dan transparan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini sendiri telah menyita perhatian masyarakat Sulawesi Utara. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.

Dalam kasus ini, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan mark-up anggaran dan menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar pada tahun 2020-2023. Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan catatan keuangan yang terkait dengan kasus ini. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Dengan penetapan 5 orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini diharapkan dapat segera diselesaikan.

Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran dan menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar pada tahun 2020-2023.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.

Para tersangka diduga menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie menegaskan bahwa proses hukum ini masih berproses dan akan lanjut pembuktian di pengadilan. 

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved