Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sebelum 5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ternyata Ada 84 Saksi Diperiksa

Tahukah Anda bahwa sebelum menetapkan 5 orang sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi?

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/Ho
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Asiano Gammy Kawatu, kanan atas Jeffry Korengkeng, kiri bawah Steve Kepel, kanan bawah Fereydy Kaligis dan tengah Hein Arina. 

Karena ulahnya, kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara. 

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolda Senin (7/4/2025) 

Terkait penahanan para tersangka, Kapolda mengatakan pihaknya masih menjungjung tinggi hak asasi manusia.

"Ini kan masih berproses, biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjungjung tinggi hak asasi manusia," pungkas kapolda.

Penyidik juga, lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi. 

"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Kapolda.

Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya mengajak agar jangan terprovokasi, kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah. Mari kita menghormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," imbuh kapolda.

Kapolda menambahkan kalau kasus ini masih berproses dan akan lanjut pembuktian di pengadilan. Sehingga masih ada kemungkinan adanya tersangka lainnya.

"Masih akan ada fakta penyidikan dan fakta di persidangan karena ini masih berproses. Jadi kemungkinan tersangka lain itu masih ada," tukasnya.

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka  yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu :

1. Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

2. Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved