Kasus Dana Hibah GMIM
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berdasarkan Audit BPKP
Total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berdasarkan audit BPKP, yaitu Rp8.967.684.405.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke sinode GMIM, sudah dilakukan.
Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh jajaran Polda Sulut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (7/4/2025) kemarin.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menjelaskan bahwa kelima penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Roycke, Senin (7/4) malam.
Kapolda juga membeber inisial nama 5 tersangka, yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Menurut penelusuran Tim Tribun Manado, identitas kelima tersangka yaitu, Asiano Gammy Kawatu sebagai Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022, Jeffry Korengkeng sebagai Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020, Hein Arina sebagai Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang, Steve Kepel sebagai Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027, dan Fereydy Kaligis sebagai Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang.
Kelima tersangka tersebut terancam bakal mendekam lama dalam penjara.

Pasalnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Roycke.
Akibat dari tindak korupsi dana hibah ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Pemprov Sulut diketahui telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 Miliar pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023.
Namun dalam prosesnya terindikasi ada tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan audit dari BPKP, dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM selama kurang lebih 4 tahun ini merugikan negara sebesar Rp8.967.684.405.
Pada kasus ini, modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dananya tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda juga menyebut beberapa bukti yang telah dikantongi penyidik Polda Sulut.
Di antaranya berupa laporan proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah yang jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk hibah serta Permendagri 14 tahun 2019, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023 yang merugikan keuangan negara.
Penyidik juga, lanjut Kapolda, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi.
"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Roycke.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya mengajak agar jangan terprovokasi, kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah. Mari kita menghormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," imbuh Kapolda.
Roycke menambahkan, kasus ini masih berpeluang diproses dan akan lanjut pembuktian di pengadilan.
Sehingga kemungkinan munculnya tersangka lain masih ada.
"Masih akan ada fakta penyidikan dan fakta di persidangan karena ini masih berproses. Jadi kemungkinan tersangka lain itu masih ada," jelasnya. (TribunManado.co.id/Ren/Fra)
-
Baca juga: Tata Cara Pergantian Ketua Sinode GMIM setelah Hein Arina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Baca juga: Profil Hein Arina, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Karier Dekanat hingga Jabat Ketua Sinode
Baca juga: Profil Asiano Kawatu, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Jejak Karir hingga Harta Kekayaan
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.