Kasus Dana Hibah GMIM
Akhirnya Terungkap Modus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Para Pelaku Lakukan Ini
Simak berikut ini modus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Rhendi Umar
DANA HIBAH - Press Conference Polda Sulawesi Utara terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, Senin (6/4/2025). Terungkap modus yang dilakukan para pelaku.
· Steve Kepel
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.
Total senilai Rp 6.498.500.000.
· Fereydy Kaligis
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.
Total senilai Rp 20.169.891.211.
· Jeffry Korengkeng
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2020.
Total senilai Rp 3.995.060.852.
· Asiano Kawatu
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.
Total senilai Rp 6.709.501.782.
(TribunManado.co.id)
Tags
korupsi dana hibah
Pemprov Sulut
Sinode GMIM
Sulawesi Utara
korupsi
Kapolda Sulawesi Utara
Irjen Pol Roycke Langi
Hein Arina
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Dana Hibah GMIM
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.