Kasus Dana Hibah GMIM
Akhirnya Terungkap Modus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Para Pelaku Lakukan Ini
Simak berikut ini modus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap modus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi.
Menurut Kapolda, modus kasus ini yakni para pelaku menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, koorporasi.
"Atas kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8,9 Miliar," jelasnya Senin (7/4/2025) dalam press confrence dengan awak media.
Dia pun mengajak semua komponen masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan saat ini.
"Mari kita hormati proses hukum ini dan kita uji di Pengadilan, kalau ada tanggapan secara hukum kami juga akan mengakomodir, dan pastinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan mendasari hak asasi manusia," jelasnya.
Kapolda pun memastikan proses hukum ini tidak terkait ke arah GMIM dan Pemprov Sulut.
"Jadi ini adalah oknum yang melakukan kesalahan yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM, dan saat ini mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulawesi Utara dengan menghormati proses hukum," jelasnya.
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu Rp 8,9 Miliar.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Daftar Nama 5 Tersangka
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu:
1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027
5) Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang
Terancam Hukuman Penjara
Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara.
Pasalnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolda Senin (7/4/2025)
Terkait penahanan para tersangka, Kapolda mengatakan pihaknya masih menjungjung tinggi hak asasi manusia.
"Ini kan masih berproses, biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjungjung tinggi hak asasi manusia," pungkas kapolda.
Penyidik juga, lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi.
"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Kapolda.
Harta Kekayaan Tersangka
· Steve Kepel
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.
Total senilai Rp 6.498.500.000.
· Fereydy Kaligis
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.
Total senilai Rp 20.169.891.211.
· Jeffry Korengkeng
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2020.
Total senilai Rp 3.995.060.852.
· Asiano Kawatu
tercatat memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN pada 2024.
Total senilai Rp 6.709.501.782.
(TribunManado.co.id)
korupsi dana hibah
Pemprov Sulut
Sinode GMIM
Sulawesi Utara
korupsi
Kapolda Sulawesi Utara
Irjen Pol Roycke Langi
Hein Arina
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.