Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Modus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Para Pelaku Lakukan Ini

Simak berikut ini modus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado/Rhendi Umar
DANA HIBAH - Press Conference Polda Sulawesi Utara terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, Senin (6/4/2025). Terungkap modus yang dilakukan para pelaku. 

Dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu:

1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020

3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027

5) Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang

Terancam Hukuman Penjara

Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara. 

Pasalnya penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolda Senin (7/4/2025) 

 Terkait penahanan para tersangka, Kapolda mengatakan pihaknya masih menjungjung tinggi hak asasi manusia.

"Ini kan masih berproses, biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjungjung tinggi hak asasi manusia," pungkas kapolda.

Penyidik juga, lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi. 

"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Kapolda.

Harta Kekayaan Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved