Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AMSI

Tren Kekerasan pada Perusahaan Media dan Jurnalis Meningkat, AMSI Minta Usut Pelaku Intimidasi

Dalam dua pekan terakhir, telah terjadi serangkaian kekerasan fisik, serangan digital, ancaman dan intimidasi yang menimpa jurnalis.

Editor: Rizali Posumah
META AI
PRESS: Ilustrasi diambil dari Meta AI pada Jumat (28/3/2025). Dalam dua pekan terakhir 2025 ini, telah terjadi serangkaian kekerasan fisik, serangan digital, ancaman dan intimidasi yang menimpa jurnalis dan media. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media serta jurnalis di Indonesia meningkat dalam dua pekan terakhir. 

Menurut pihak Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), jika tidak ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengungkap pelaku intimidasi  dan kekerasan terhadap pers serta menyelesaikannya secara hukum, maka kemunduran kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan demokrasi di negeri ini akan makin luas dan sulit diperbaiki. 

Sebagaimana diberitakan di banyak media, telah terjadi serangkaian kekerasan fisik, serangan digital, ancaman dan intimidasi yang menimpa jurnalis dan media.

Terutama yang meliput aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004. 

Pada 20 Maret 2025, ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima sejumlah laporan mengenai kekerasan fisik dan psikis yang menimpa para jurnalis peliput peristiwa itu di lapangan.

Di Jakarta, jurnalis IDN Times dan jurnalis pers kampus Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak keputusan DPR dan pemerintah tersebut. 

Pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya menjadi sasaran kekerasan aparat ketika meliput demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur.

Hasil liputan mereka, berupa foto dan video, dihapus aparat secara paksa.

Padahal mereka baru saja mengabadikan serangkaian kekerasan yang dilakukan polisi pada demonstran.

Foto dan video mereka adalah bukti hukum yang dibutuhkan untuk menjatuhkan sanksi pada polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan untuk menangani aksi unjuk rasa. 

Pada hari yang sama, tiga jurnalis di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat, dari Kompas.com, DetikJabar dan VisiNews, juga mengalami intimidasi dan kekerasan serupa, ketika meliput aksi protes mahasiswa di sana.

Di tengah demonstrasi menolak revisi UU TNI, mereka mengabadikan kekerasan yang dilakukan polisi pada mahasiswa. Keduanya langsung disergap polisi dan dipaksa menghapus foto dan video di alat kerja mereka. 

Sehari kemudian, di Malang, Jawa Timur, sedikitnya delapan jurnalis pers mahasiswa dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia juga mengalami kekerasan dari polisi ketika tengah meliput demonstrasi yang memprotes revisi UU TNI.  

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta, menerima kiriman kepala babi yang ditujukan pada salah satu jurnalisnya, disertai pesan ancaman ke akun Instagram Tempo, untuk tidak lagi memberitakan berbagai informasi yang kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tak lama kemudian, akun Whatsapp milik keluarga jurnalis Tempo, diserang secara digital.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved