Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bitung

Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas

Gelar konferensi pers, Polres Bitung kasus mengungkapkan kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers pengungkapan peredaran sabu di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Polres Bitung berhasil menangkap empat Pengedar Sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung berhasil menangkap empat Pengedar Sabu.

Gelar konferensi pers, Polres Bitung kasus mengungkapkan kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).

Sebanyak empat tersangka ditetapkan Polres Bitung dari tiga kasus.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai mengatakan, kasus pertama diungkap pada Selasa (25/2/2025).

Daftar tersangka:

1. Tersangka pertama lelaki berinisial AM alias Diks (22).

Diks adalah warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dari tangannya disita sabu seberat 0,3 gram.

2. Pada kasus kedua diungkap pada Senin (3/3/2025).

Tersangka adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23)

Usman merupakan warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,5 gram.

3. Kasus ketiga berhasil diungkap pada Jumat (14/3/2025).

Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23)

Abdul adalah warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.

Tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22)

Arjun merupakan warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.

Hukuman bagi tersangka

Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert

Sosok Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Ungkap 3 Kasus Sabu Kurang dari Sebulan

Iptu Trivo Datukramat menjabat Kasat Narkoba Polres Bitung pada 24 Februari 2025.

Ia baru saja dipuji oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai karena berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu dalam waktu kurang dari sebulan.

Kasus pertama diungkap pada 25 Februari 2025.

Kemudian kasus kedua pada 3 Maret 2025.

Kasus ketiga pada 14 Maret 2025.

Sosok Iptu Trivo Datukramat

Ia merupakan lelaki asal Desa Nunuka, Kecamatan Bolang Itang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Hobinya adalah makan ayam kampung. 

Sebagai seorang polisi, Trivo mengaku hanya ingin mengabdi untuk bangsa dan negara.

Riwayat Jabatan

- Kasat Narkoba Polres Bitung

- Kapolsek Bunaken Darat

- ⁠Kanit 3 Tim Maleo Polda Sulut

- Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut

Riwayat Pendidikan

- S2 Hukum Unsrat Manado

- S1 Hukum UKIT

- SMA Negeri 1 Bintauna

- SMP Negeri 1 Bolang Itang

- SD Negeri 1 Nunuka

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved