Bitung Sulawesi Utara
Identitas Pemilik Sabu yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, Disimpan di Belakang Silikon Hp
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah identitas pemilik narkotika jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Saat digeledah polisi, sejumlah fakta terungkap.
Termasuk asal sabu tersebut.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi warga.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Sabtu (15/3/2025).
Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki sabu.
Orang tersebut kabarnya berada di sebuah indekos di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Setelah mendapat info tersebut, Trivo bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul Mahalieng, langsung menuju ke lokasi.
"Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC beserta temannya berinisial AMS," sebut Trivo.
Setelah keduanya mengaku, polisi menggeledah tempat tersebut dan ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.

Sabu tersebut disimpan di belakang silikon handphone.
Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.
Di sana polisi menemukan satu paket sabu.
Setelah pengembangan kasus, AC mengakui masih menyimpan dua paket sabu yang disimpan di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua.
"Berdasarkan keterangan dari lelaki AMS, narkotika tersebut dipesan dari perempuan berinisial Y yang berdomisil di Kota Palu dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan top up melalui aplikasi dana dengan jumlah uang Rp 1.200.000," ungkap Trivo.
Sabu tersebut dikirim melalui bus Harvest dengan rute Palu-Manado.
Sesampainya di Terminal Malalayang, paket langsung diambil oleh AC dan AMS.
"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009," tutup Trivo.(*)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
2 Jabatan Penting di Polres Bitung Diisi AKP, Isu Naik Status ke Polresta Menguat, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Polisi di Bitung Sulawesi Utara yang Dimutasi dan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Keringanan Pajak Merah Putih Pemprov Sulut Disosialisasikan di Bitung, Pembayaran Meningkat |
![]() |
---|
Polisi Beri Keterangan Terkait Perkembangan Kasus Kematian Yosefa Lumataw di Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Ibu Yosefa Lumataw Desak Polres Bitung Usut Kematian Anaknya, Nilai Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.