Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Identitas Pemilik Sabu yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, Disimpan di Belakang Silikon Hp

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.com/Dok. Humas Polres Bitung
NARKOTIKA - Kolase foto barang bukti dan pemilik sabu yang disita Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (14/3/2025). Sabu dibeli dari seorang perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah identitas pemilik narkotika jenis sabu yang ditangkap  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Saat digeledah polisi, sejumlah fakta terungkap.

Termasuk asal sabu tersebut.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi warga.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Sabtu (15/3/2025).

Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki sabu.

Orang tersebut kabarnya berada di sebuah indekos di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Setelah mendapat info tersebut, Trivo bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul Mahalieng, langsung menuju ke lokasi.

"Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC beserta temannya berinisial AMS," sebut Trivo.

Setelah keduanya mengaku, polisi menggeledah tempat tersebut dan ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.

NARKOTIKA - Barang bukti sabu yang disita Polres Bitung, Sulawesi
NARKOTIKA - Barang bukti sabu yang disita Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (14/3/2025). Sabu dibeli dari seorang perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sabu tersebut disimpan di belakang silikon handphone.

Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Di sana polisi menemukan satu paket sabu.

Setelah pengembangan kasus, AC mengakui masih menyimpan dua paket sabu yang disimpan di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua.

"Berdasarkan keterangan dari lelaki AMS, narkotika tersebut dipesan dari perempuan berinisial Y yang berdomisil di Kota Palu dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan top up melalui aplikasi dana dengan jumlah uang Rp 1.200.000," ungkap Trivo.

Sabu tersebut dikirim melalui bus Harvest dengan rute Palu-Manado.

Sesampainya di Terminal Malalayang, paket langsung diambil oleh AC dan AMS.

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009," tutup Trivo.(*)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved