Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, dan Pensiunan

PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2025.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR PNS 2025: Ilustrasi uang pecahan sepuluh dan seratus ribu rupiah. PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan THR 2025. 

- Tunjangan pangan

- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.

Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.

Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.

Besaran maksimal THR PNS 2025

Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:

1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala: Rp 31.474.800

- Wakil ketua: Rp 29.665.400

- Sekretaris: Rp 28.104.300

- Anggota: Rp 28.104.300.

2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800

- Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved