Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, dan Pensiunan

PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2025.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR PNS 2025: Ilustrasi uang pecahan sepuluh dan seratus ribu rupiah. PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan THR 2025. 

Adapun besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan komponen penghasilan PNS yang dibayarkan per Februari 2025.

Sebagai informasi, merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) juga memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Meski demikian, kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag masih akan ditentukan berdasarkan hasil sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025.

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved