Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, dan Pensiunan

PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2025.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR PNS 2025: Ilustrasi uang pecahan sepuluh dan seratus ribu rupiah. PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan THR 2025. 

TRIBUNMANADO.COM - PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan akan segera mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2025.

THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Tepatnya mulai dicairkan per Senin, 17 Maret 2025.

Selain itu juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Untuk gaji ke-13 ini akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan jadwal pencarian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2025.

THR PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (7/3/2025).

Mengacu aturan tersebut, THR PNS 2025 akan diberikan kepada seluruh seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, dikutip dari laman MenpanRB.

Pencairan THR PNS 2025 dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2025 dan Nyepi yang jatuh pada akhir Maret dan awal April.

Lantas, kapan pencairan THR PNS 2025?

Jadwal pencairan THR PNS 2025

Prabowo menyampaikan, pencairan THR PNS 2025 dijadwalkan mulai pekan depan, yakni Senin (17/3/2025).

"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11/2025 yang menyatakan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.

Apabila THR belum bisa dibayarkan sesuai ketentuan tersebut, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved