Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR 2025: Illustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para karyawan swasta, termasuk buruh yang berhak akan menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2025.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan.

Tujuan diberikannya THR adalah untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam rangka menyambut hari raya.

Sehingga THR wajib dibayarkan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja tahun 2025, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.

Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR?

Cara lapor THR tidak dibayar

Kemenaker menyediakan layanan pengaduan THR 2025 bagi pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan keagamaan dari perusahaan.

Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkah membuat laporan di SIAP Kerja:

- Buka aplikasi

- Daftar akun jika merupakan pengguna baru

- Bila sudah punya akun, login dengan mengisi email atau nomor ponsel dan password 

- Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"

- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved