Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Dana Hibah di Antara 'Prinsip dan Prestasi'

PRINSIP "presumption of innocence" artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan.

|
Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Efraim Lengkong (Ketua Lansia Jemaat Karunia Sea 1, Waka KPL Wilayah Malalayang Timur) 

Penulis: Efraim Lengkong
- Ketua Lansia GMIM Jemaat Karunia Sea 1
- Waka KPL Wilayah Malalayang Timur

PRINSIP 'presumption of innocence' artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan.

Menelisik perjalanan dugaan penyalahgunaan uang negara (dana hibah) Rp21 miliar yang diduga terjadi di BPMS Sinode GMIM menurut tafsir penulis belum memiliki dasar kuat. 

Pasalnya pencarian dana hibah Pemprov Sulawesi Utara Rp21 millar yang masuk ke Sinode GMIM didapatkan lewat pengajuan proposal.

Dana Rp21 milliar tersebut telah terpakai pada pembangunan fisik pembangunan RS Bethesda dan di tempat lainnya milik Sinode GMIM, di mana fakta di lapangan memang ada.

Terjadi mix anggaran antara dana hibah dan uang milik Sinode GMIM pada pelaksanaan keseluruhan pembangunan tersebut yang memakan biaya sebesar Rp36 M (tiga puluh enam milliar rupiah).

Dalam menentukan pengeluaran anggaran pembangunan, Sinode GMIM memiliki tim kajian 13 orang yang mengkaji dan memutuskan.

Hal ini menunjukkan bahwa Ketua Sinode tidak berdiri sendiri dalam mengambil keputusan. Kalau kita berbicara bahwa telah terjadi pelampauan batas dana hibah yang diberikan kepada Sinode GMIM itu bukan kesalahan pemohon.

Proposal menurut hemat penulis merupakan bagian dari prinsip "Suplay and demand", kan namanya meminta? Kalau dikasih terima kasih kalau ditolak tidak apa-apa, kan begitu.

Pertanyaannya siapa yang bersalah, pemohon yang notabene kurang mengerti tentang tata aturan rentang waktu penggelontoran dana, atau pemberi dana dalam hal ini Pemprov Sulawesi Utara?

Peran "medsos, tiktok", menggiring opini, menjadi liar. Sebagian masyarkat dan Jemaat terhanyut sambil menyalahkan yang belum tentu bersalah.

Yesus di hadapan Pilatus
Matius 27:11 Lalu Yesus dihadapkan kepada wali negeri. Dan wali negeri bertanya kepada-Nya: "Engkau kah raja orang Yahudi? " Jawab Yesus: "Engkau sendiri mengatakannya."

"Pilatus memang mengetahui, bahwa mereka telah menyerahkan Yesus karena dengki". 27:19 

27:24 Ketika Pilatus melihat bahwa segala usaha akan sia-sia, malah sudah mulai timbul kekacauan, ia mengambil air dan membasuh tangannya di hadapan orang banyak dan berkata: "Aku tidak bersalah terhadap darah orang ini; itu urusan kamu sendiri! " 27:25 Dan seluruh rakyat itu menjawab: "Biarlah darah-Nya ditanggungkan atas kami dan atas anak-anak kami! " 27:26 Lalu ia membebaskan Barabas bagi mereka, dan Yesus diserahkannya untuk disalibkan

Psikologi Hukumnya, di kala seorang pemimpin gereja terbesar di Indonesia, beberapa kali dipanggil untuk diperiksa akan menimbulkan bias yang masif pada jemaat, kepada "pemeriksa dan terperiksa". Hal ini juga tidak langsung memunculkan tanda tanya besar, apakah pemeriksaan ini terkait, "Prinsip dan Prestasi"?.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved