Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada

Pendukung Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo Bersorak, MK Ungkap Ada Politik Uang di Pilkada Talaud

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Talaud.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Bersorak: Pendukung Paslon Bupati dan Wabup Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo bersorak saat mendengar hasil dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Talaud, Senin (24/2/2025). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. 

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK. (Ren/Gry)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved