Sengketa Pilkada
Pendukung Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo Bersorak, MK Ungkap Ada Politik Uang di Pilkada Talaud
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Talaud.
|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Bersorak: Pendukung Paslon Bupati dan Wabup Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo bersorak saat mendengar hasil dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Talaud, Senin (24/2/2025). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK. (Ren/Gry)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Calon Bupati Talaud Irwan Hasan Puas dengan Keputusan Hakim MK: Terima Kasih Tuhan Yesus |
![]() |
---|
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Talaud, Pengamat Ingatkan Sikap Kenegarawanan |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilihan Ulang Kecamatan Esang, Ini Imbauan Welly Titah Jelang Putusan Pilkada Talaud |
![]() |
---|
PDIP Sulut Siap Tarung di MK, Kawal Kemenangan Delapan Daerah, Puluhan Pengacara Disiapkan |
![]() |
---|
Bukti Akan Jadi Penentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.