Tragedi KM Barcelona VA
Korban KM Barcelona VA Minta Keadilan, Desak SPI Hentikan Pelayaran hingga Tuntut Pertanggungjawaban
Ratusan penyintas kebakaran KM Barcelona 5A di perairan Talise, Minahasa Utara, menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Talaud
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu Bulan Tragedi KM Barcelona 5A, Korban Gelar Aksi Damai di Talaud: “Jangan Lagi Ada yang Lari dari Tanggung Jawab”.
Ratusan penyintas kebakaran KM Barcelona 5A di perairan Talise, Minahasa Utara, menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Talaud, Rabu (20/8/2025).
Mereka mendesak PT Suria Pasifik Indonesia (SPI) selaku pemilik kapal untuk sementara menghentikan pelayaran di perairan Talaud, hingga perusahaan menunjukkan itikad baik.
Baca juga: Satu Bulan Tragedi KM Barcelona VA: Ratusan Korban Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Talaud
Dalam orasi yang disampaikan dr. Hilda Taasiringan, Sp.A, para korban menyuarakan kekecewaan mendalam.
“Tepat satu bulan telah berlalu sejak tragedi yang menewaskan penumpang, namun luka dan kekecewaan masih membekas di hati kami. Selama 30 hari penuh, kami menunggu itikad baik dari SPI, entah berupa klarifikasi, tanggung jawab, atau sekadar permintaan maaf. Sayangnya, hingga kini belum ada sepatah kata pun dari pihak perusahaan,” tegas Hilda.
Kekecewaan itu semakin dalam karena korban merasa diabaikan.
Pertanyaan mengenai tanggung jawab, kompensasi, hingga nasib korban hilang masih menggantung tanpa jawaban.
Mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Yohanis Kamagi menerima masukan korban dan berjanji akan menindaklanjutinya.
“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan KSOP dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tanggung jawab yang harus dipikul PT SPI atas musibah bulan lalu,” ujar Kamagi.
Pernyataan Sikap Korban KM Barcelona 5A
Dalam pernyataan terbuka, korban menegaskan bahwa kebakaran KM Barcelona 5A bukan bencana alam, melainkan akibat kelalaian manusia (human error).
“Bagaimana mungkin disebut bencana alam, padahal laut tenang, langit cerah, dan tiba-tiba muncul api? Lebih parah lagi, fasilitas keselamatan kapal sangat tidak memadai. APAR tidak berfungsi, life jacket tidak cukup, life craft tidak bisa digunakan, sirine tidak ada, dan prosedur evakuasi pun tidak dijalankan. Kami berjuang mempertahankan hidup dengan cara masing-masing,” tegas perwakilan korban.
Ironisnya, alih-alih mengakui kesalahan, pihak korban justru dituding melakukan sabotase, memperbanyak data penumpang, dan melebih-lebihkan kerugian.
Karena itu, korban menuntut pemerintah untuk menghentikan sementara operasional kapal milik PT SPI hingga perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya.
Adapun bentuk pertanggungjawaban yang diminta:
- Korban Hilang: untuk dilakukannya upaya pencarian yang maksimal dan pemberian santunan Jasaraharja dan santunan dari pihak perusahaan.
- Korban Meninggal Dunia: untuk diberikan santunan Jasa raharja dan santunan perusahaan.
- Korban Luka Bakar/Cacat: untuk diberikan santunan Jasa raharja dan santunan perusahaan.
- Korban Selamat yang mengalami kerugian material dan stress psikis: untuk diberikan klem ganti rugi.
Penanggung Jawab Aksi: dr. Hilda Anelin Tasiringan, Sp.A, FISQua, Cindy Wansaga, Miske Liroga, Yongki Papalapu.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.