Korupsi Dana Desa Sangihe
Breaking News: Eks Pj Kapitalaung Desa Binebas di Sangihe Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Royke Mantiri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE - Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Sulviane Bawekes, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Royke Mantiri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara pada 13 Februari 2025.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya, Selasa (18/2/2025).
Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp 356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp 263.026.976 pada tahun anggaran 2020.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Manado Besok Rabu 19 Februari 2025, Info BMKG Potensi Hujan Siang dan Sore
Baca juga: Remaja di Bitung Ditangkap Polsek Aertembaga, Sempat Buron Usai Bikin Keributan Sambil Pamer Sajam
"Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok," jelasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.