Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Remaja di Bitung Ditangkap Polsek Aertembaga, Sempat Buron Usai Bikin Keributan Sambil Pamer Sajam

Saat itu, Polsek Aertembaga sedang patroli di Kompleks Ruko Pateten Dua dan melihat AK membuat keributan dengan sajam.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung
KRIMINALITAS - Seorang remaja berinisial AK saat ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Bitung. Ia ditangkap usai buron enam hari setelah membuat keributan sambil pamer sajam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seorang remaja berinisial AK (17) berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga setelah enam hari melarikan diri.

Sebelumnya, ia membuat keributan dengan senjata tajam jenis tumbaka di Kompleks Ruko Pateten Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat ditemui tribunmanado.co.id di ruangannya, Selasa (18/2/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat itu, Polsek Aertembaga sedang patroli di Kompleks Ruko Pateten Dua dan melihat AK membuat keributan dengan sajam.

Sumber foto dari Kasi Humas Polres Minut. Caption foto AK saat ditangkap Tim Resmob
KRIMINALITAS - Seorang remaja berinisial AK saat ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Bitung. Ia ditangkap usai buron enam hari setelah membuat keributan sambil pamer sajam.

Melihat hal itu, polisi langsung mengamankan pisau jenis tumbaka dari tangan AK.

Namun, AK melarikan diri.

"AK berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga pada Minggu kemarin," ucap Kasi.

AK ditangkap di Kompleks Pasar Cita, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

AK sendiri merupakan warga Pateten III, Aertembaga, Kota Bitung.

Baca juga: Rusia - AS Bahas Ukraina, Kremlin: Takkan Berdampak pada Kerja Sama dengan Iran

Baca juga: Harga Emas Naik Tipis Selasa 18 Februari 2025, Sekarang Sudah Segini Per Gram

"AK melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved