Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbun BBM di Sangihe

Modus Dua Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Sangihe Sulut, Beraksi dengan Cara Berpura-pura

Kedua pelaku berinisial FS (43), seorang wiraswasta, dan SS (49), sopir. Modus mereka, yakni dengan cara berpura-pura membeli.

|
Eduard Tahulending/Tribun Manado.co.id
PENIMBUNAN BBM - Modus dua pelaku penimbunan BBM Subsidi di Sangihe, Sulut. Mereka beraksi dengan cara berpura-pura membeli. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - SANGIHE - Dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe.

Aparat berhasil mengamankan dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite beserta barang bukti ribuan liter BBM yang siap diperjualbelikan, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kedua pelaku berinisial FS (43), seorang wiraswasta, dan SS (49), sopir, keduanya merupakan warga Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Steffy Sumolang, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Raya Tahuna menggunakan mobil Suzuki Carry warna biru DB 8099 AL, yang mengangkut 40 jerigen Pertalite berkapasitas 25 liter, dengan total sekitar 1.000 liter,” jelas Sumolang, Sabtu (5/10/2025) lalu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, modus yang dilakukan pelaku adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU Tonggeng Hoade, kemudian menampungnya di sebuah rumah di Kampung Bentung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Mereka beraksi dengan cara berpura-pura membeli BBM untuk kebutuhan pribadi, padahal tujuannya menimbun dan menjual kembali. Kegiatan ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Sumolang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuk kendaraan dengan muatan jerigen di sekitar lokasi penimbunan.

Tindak lanjut dari laporan tersebut membawa tim Resmob pada pengintaian dan penangkapan kedua pelaku.

Penyidik Satreskrim dilaporkan tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini,” tambah Sumolang.

Polres Sangihe menegaskan akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat kecil.

“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Tidak ada toleransi bagi para pelaku penimbunan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih berani melakukan praktik serupa, mengingat dampaknya dapat menimbulkan kelangkaan serta mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Kepulauan Sangihe.

Tentang BBM Subsidi

BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang sebagian harganya ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN, sehingga dijual dengan harga lebih murah untuk konsumen tertentu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved