Korupsi Dana Desa Sangihe
Kronologi Eks Pj Kapitalaung Desa Binebas di Sangihe Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Sangihe hingga 9 Maret 2025," jelas Roy.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Binebas, Sulviane Bawekes, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara pada 13 Februari 2025.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Roy Mantiri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambilalih tugas bendahara desa dalam mengelola keuangan secara langsung, yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan.
Tersangka menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam menggunakan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya termasuk pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi.
Baca juga: Lirik Lagu Yesus Yang Kuandalkan - Connect Worship ft. Kevin Lim
Baca juga: Daftar Wilayah-wilayah di Sulawesi Utara Alami Hujan Lebat Besok Rabu 19 Februari 2025
Selain itu pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada wujud fisiknya, pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga, pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi, serta penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Sangihe hingga 9 Maret 2025," jelas Roy.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp 619.532.810, terdiri dari Rp 356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp 263.026.976 pada tahun anggaran 2020.
"Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan.
Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok," jelasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.