Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

2 Nama Eks Dirut PT Pertamina Dipanggil KPK, Ini Kasus yang Sedang Diselidiki

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
KPK: Foto gedung KPK. KPK memangggil dua eks Dirut PT Pertamina 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.

dugaan kasus yang dimaksud adalah proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Ada beberapa orang yang sudah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Ini Dua Hadiah yang Diterima Presiden Prabowo dari Tayyip Erdogan dan PM Malaysia, Belum Lapor KPK

Termasuk yang paling baru adalah dua orang mantan Dirut PT Pertamina.

Mereka sudah dipanggil sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto.

Elia Massa dan Dwi Soetjipto dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Selain Elia Massa dan Dwi Soetjipto, penyidik juga memanggil saksi Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode tahun 2015–2019, Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016–2018 dan Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode tahun 2015–2019, Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018.

 Belum diketahui keterlibatan Elia Massa, Dwi Soetjipto, dan dua saksi lain dalam perkara ini.

Paling anyar, penyidik KPK telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, pada Senin (10/2/2025).

KPK mengungkap Rini diperiksa untuk mengetahui kebijakan akuisisi pada BUMN.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut merger di antara perusahaan pelat merah mana.

"Didalami seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait kebijakan merger/akuisisi di BUMN," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved