Prabowo Subianto
Ini Dua Hadiah yang Diterima Presiden Prabowo dari Tayyip Erdogan dan PM Malaysia, Belum Lapor KPK
Hadiah tersebut sudah diterima, namun belum terdaftar sebagai harta milik Prabowo Subianto di KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia rupanya mendapatkan perhatian lebih dari negara-negara besar di dunia.
Itu lantaran persahabatan yang selama ini sudah dijalin.
Mereka pun tak sungkan untuk memberikan hadiah Presiden baru Indonesia Prabowo Subianto.
Baca juga: Dukung Instruksi Prabowo Subianto, Andrei Angouw Ajak Pejabat Pemkot Manado Hemat Anggaran
Ada beberapa kepala negara yang memberikan hadiah kepada Presiden Prabowo.
Terbaru adalah hadiah dari Presiden Turki Erdogan dan PM Malaysia Anwar Ibrahim.
Hadiah tersebut sudah diterima, namun belum terdaftar sebagai harta milik Prabowo Subianto di KPK.
Presiden Prabowo Subianto menerima hadiah dari sejumlah pemimpin dunia.
Yaitu mobil listrik dari Presiden Turki Tayyip Erdogan dan helm tim Mercedes AMG Petronas F1 dari Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim.
Prabowo sebagai penyelenggara negara harus melaporkan hadiah-hadiah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan memiliki batas waktu 30 hari terhitung sejak barang-barang itu diterima Prabowo Subianto.
"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
KPK memiliki keyakinan bahwa Prabowo bakalan melaporkan pemberian dari pemimpin negara itu.
Hal ini sebagaimana komitmen Prabowo yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara.
"Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," kata Budi.
Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
Hasan Nasbi: Presiden Prabowo Subianto Berkegiatan di Jakarta, Belum Ada Jadwal Keluar Kota |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran di Bandara, Indonesia Dapat Investasi Rp 294,80 Triliun |
![]() |
---|
Presiden Prabowo 'Pasiar' ke Rumah Jokowi di Solo, Makan Malam Bersama, Berbincang Hampir 1,5 Jam |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Kunjungan Luar Negeri Perdana sebagai Presiden selama 16 Hari di Bulan November |
![]() |
---|
Biaya Kegiatan Retret Pejabat Kabinet Merah Putih di Akmil Tidak Pakai Dana Kemenhan ataupun APBN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.