Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Dampak Pengakuan Kolintang Minahasa oleh UNESCO

Ketika kolintang diakui UNESCO, kita justru mengemban tugas yang tidak mudah, yakni mempertahankan, mengembangkan dan melanjutkan proses pewarisan.

Tribunmanado.co.id
ULAS KOLINTANG - Dosen Fakultas Pariwisata Universitas Katolik De La Salle Manado Ambrosius M Loho yang juga anggota Tim 5 Naskah Akademik Kolintang (kiri) mengulas tentang status kolintang sebagai warisan budaya dunia dalam wawancara podcast di studio Tribun Manado pada 15 Januari 2025. 

Oleh:
Ambrosius Loho, M.Fil
Dosen Fakultas Pariwisata Universitas Katolik De La Salle Manado
Pegiat Filsafat, Seni dan Budaya
Anggota Tim 5 Naskah Akademik Kolintang

MUSIK Kolintang sudah diakui oleh UNESCO. Maka jelaslah bahwa tugas utama dari semua lapisan masyarakat menjadi tidak mudah, karena ketika diakui di UNESCO, kita justru mengemban tugas yang tidak mudah, yakni mempertahankan, mengembangkan dan melanjutkan proses pewarisan kepada generasi selanjutnya.

Kendati begitu, pengakuan oleh UNESCO cukup menjadi pertanyaan banyak kalangan terutama terkait dampak yang didapatkan oleh Indonesia secara umum, dan orang Minahasa secara khusus, dan lebih khusus lagi adalah para pegiat kolintang di seantero dunia.

Sebagai latar belakang atau bingkai pemikiran, kita perlu berpijak dari catatan dalam laman kemendikbud.go. Di sana dicatat bahwa upaya perlindungan serta pelestarian budaya, dilakukan dengan banyak upaya baik oleh pemerintah maupun oleh elemen masyarakat yang tersebar di tingkat lokal, nasional, bahkan hingga internasional. Salah satu upaya perlindungan dan pelestarian budaya di tingkat internasional adalah dengan mengajukan warisan budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia yang diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Dengan pengakuan oleh UNESCO, tentu mengandung syarat. Adapun syarat utama sebuah budaya bisa diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO yakni memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/01/outstanding-universal-value-ouv-syarat-utama-warisan-budaya-dunia). 

Di sisi yang sama, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), bahkan merillis beberapa catatan penegasan, bahwa demi untuk ditetapkan di UNESCO sebagai warisan budaya, maka sebuah properti harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guidelines yang diterbitkan pada 2005. 

Adapun kriteria itu yakni: Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan, seperti: memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi.

Maka itu, dalam upaya perlindungan dan pelestarian budaya Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait Konvensi tentang Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam atau Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage yang diadopsi oleh UNESCO pada 1972. Dengan demikian, maka peraturan-peraturan tersebut tidak hanya relevan secara nasional, melainkan juga sejalan dengan visi dan misi UNESCO.

Konsep warisan dunia itu sangat luar biasa karena adanya fakta yang aplikatif dan universalnya karena warisan dunia tertentu yang diakui menjadi milik semua bangsa di dunia. Nilai universal luar biasa berarti dan bermakna penting, baik dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional), sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting yang sama bagi generasi sekarang maupun mendatang semua umat manusia. Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Maka, dengan diakuinya warisan budaya Indonesia oleh UNESCO, legitimasi menjadi suatu hal penting. Cagar budaya tak hanya diakui oleh masyarakat Indonesia, tapi juga secara global dan secara tidak langsung menjadi warisan dunia. Selain itu, keuntungan juga didapat dari aspek edukasi. Sejumlah warisan Indonesia yang terangkat namanya seperti pencak silat juga meningkatkan kesadaran terhadap generasi muda tentang pentingnya pelestarian kebudayaan. 

Demikian juga, setelah diakui UNESCO, Indonesia pun juga harus bertanggung jawab untuk melakukan konservasi, terutama kepada tempat-tempat yang telah diakui sebagai kawasan biosfer UNESCO. Dalam upaya tersebut, jika UNESCO telah memberikan pengakuan, Indonesia juga berhak mendapat kucuran dana yang wajib digunakan dalam usaha pelestarian. Walaupun jumlahnya tak banyak, Kama Pradipta menyebut bahwa ini juga merupakan suatu bentuk perhatian dari UNESCO terhadap warisan budaya Indonesia. (https://www.liputan6.com/global/read/4135418/budaya-indonesia-gencar-dapat-pengakuan-dari-unesco-apa-untungnya?page=2).

Akhirnya, hal terpenting lainnya dengan pengakuan yang dimaksud, kerja sama dalam kancah internasional terutama dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia agar tidak hilang, akan semakin terbuka, karena gerak bersama dalam proses pewarisan adalah hal yang utama. Demikian juga hal di atas akan berlaku untuk musik kolintang, karena bersama Reog Ponorogo, dan Kebaya yang telah diakui sejak tanggal 5 Desember 2024, dampak yang didapatkan akan juga menyata bagi ketiga warisan budaya itu. Mampukah insan kolintang melihat sisi positif dari dampak yang didapatkan dengan pengakuan UNESCO? (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved