Pilkada 2024
Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Belum Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Berikut Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Hasil rapat itu diharapkan dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Baca juga: Daftar Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025
(TribunManado.co.id)
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.